Himbauan Prokes Disampaikan Personil Polsek Pontianak Kota Ke Sejumlah Cafe Dan Warkop


 

Foto :Personil Polsek Pontianak Kota memberikan  himbauan prokes di sejumlah cafe dan warkop yang ada di wilayahnya. 

-

PONTIANAK, -Personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan kegiatan himbauan protokol kesehatan pencegahan covid-19 kepada warga masyarakat, Minggu (16/5/21) sekitar pukul : 00.30 Wib. 

-

Himbauan tersebut dilakukan dengan tujuan  guna untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran covid -19. 

-

Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak menerangkan bahwasanya benar personil polsek pontianak kota yang sedang melaksanakan tugas pada saat itu telah melakukan kegiatan patroli guna untuk memberikan himbauan prokes,"Terangnya.

-

Ya, sasarannya adalah tempat usaha seperti cafe, tempat hiburan, warkop, pusat perbelanjaan serta pedagang sotong pangkong yang berada di sekitar jalan merdeka,"Jelas Simanjuntak. 

-

Melalui kegiatan ini kami terus mensosialisasikan adanya Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 280/Kesra/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kalbar," Pungkasnya. 

-

Yang mana untuk aturan pembatasan jam operasional di pusat pembelanjaan, cafe dan warung kopi di batasi sampai dengan pukul 22.00 wib dengan menerapkan aturan prokes yang ketat,"Ucapnya.

-

Masih belum berakhir wabah virus corona, mari kita bersama sama terus perketat aturan prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan),"Himbau Simanjuntak. 


(PID Humas Polsek Pontianak Kota)


Komentar