Personil Polsek Pontianak Kota Berikan Himbauan Prokes Ke Sejumlah Pelaku Usaha Makan Dan Minuman, Guna Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19
Foto : Personil Polsek Pontianak Kota memberikan himbauan prokes kepada pelaku usaha makan dan minuman yang ada di wilayahnya.
-
PONTIANAK, -Personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan kegiatan himbauan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat, Jum'at (21/5/21) Malam.
-
Himbauan tersebut dilakukan dengan tujuan guna untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran covid -19 yang ada di wilayahnya.
-
Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak menerangkan bahwasanya benar personil polsek pontianak kota yang sedang melaksanakan tugas pada saat itu wajib melakukan kegiatan patroli guna untuk memberikan himbauan prokes kepada warga,"Terangnya.
-
Ya, sasarannya adalah tempat pelaku usaha seperti cafe, warkop, swalayan, warung makan, mall dan lain sebagainya,"Jelas Simanjuntak.
-
Melalui kegiatan ini kami terus mensosialisasikan adanya Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 280/Kesra/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kalbar," Pungkasnya.
-
Yang mana untuk aturan pembatasan jam operasional di pusat pembelanjaan, cafe dan warung kopi di batasi sampai dengan pukul 22.00 wib dengan menerapkan aturan prokes yang ketat,"Ucapnya.
-
Masih belum berakhir wabah virus corona, mari kita bersama sama terus perketat aturan prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan),"Himbau Simanjuntak.
(PID Humas Polsek Pontianak Kota)
Komentar
Posting Komentar